Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 TentangPelaksanaan kebijakan
pendidikan dalam masa darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19).
sebagai berikut :
Yth.
1. Gubernur;
2. Bupati/Walikota,
di seluruh Indonesia.
Berkenaan dengan penyebaran Coronauirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Berkenaan dengan penyebaran Coronauirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Sehubungan dengan ha1 tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai
berikut:
1. Ujian Nasional (UN):
a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi
Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi
syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan
program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan
untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani
tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun
keluiusan;
b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup
antara lain mengenai pandemi Covid-19;
c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat
bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan
kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang
bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai
kuantitatif.
3 Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa
tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat
edaran inii
b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor
dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk
asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna,
dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai
Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum
melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai
lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai
semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;
2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah
Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester
terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai
tambahan nilai kelulusan; dan 3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) /
sederajat ' ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio
dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun
terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan
siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya
Surat Edaran ini;
b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk
portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes
daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong
aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian
kurikulum secara menyeluruh.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang
mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk
mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara {isik di sekolah;
b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir;
dan/ atau
2l prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai
Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk
untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan
alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah
serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
Download Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 TentangPelaksanaan kebijakan
pendidikan dalam masa darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19).

0 Response to "Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19"
Post a Comment
Tinggalkan Pesan Postif untuk perkembangan kami